Foto. Sejumlah Mahasiswa Yang Tergabung Dalam FKMS Menggelar Aksi Di Depan Bank BPRS. (Doc.Hendra) 05/02
Retorika News.co.id, Sumenep - Hingga saat ini, pengangkatan istri Bupati Sumenep Nurfitriana Busyro sebagai komisaris Bank BPRS, yang merupakan Bank milik pemerintah daerah, terus disoal oleh sejumlah pihak.
Hari ini, sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS) ngeluruk Kantor Pusat Bank BPRS Bhakti Sumekar, dan memprotes pengangkatan istri Bupati, sebagai komisaris di Bank tersebut.
Salah satu orator aksi, Sutrisno mengatakan jika dalam pengangkatan Nurfitriana Busyro Karim nenjadi sebagai komisaris Bank BPRS ada unsur nepotismenya.
"Banyak pihak yang mengatakan bahwa adanya indikasi unsur nepotisme dalam proses pengangkatan istri bupati tersebut," teriaknya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta mencabut Keputusan RUPS LB tentang pengangkatan istri Bupati Sumenep menjadi komisaris Bank BPRS.
Selain itu menurutnya, istri Bupati Sumenep tak pantas menjabat sebagai Komisaris Bank BPRS Bhakti Sumekar.
"Dugaan ini diperkuat dengan adanya informasi yang mengatakan bahwa Ibu Fitri (sapaan akrab Nurfitriana red) adalah lulusan d3 kepariwisataan.
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, pasal 38 (tentang syarat menjadi komisaris/dewan pengawas) poin F berijazah paling rendah Strata 1 (S1)," imbuhnya.
Selain itu, pasal tersebut juga diperkuat oleh Permendagri nomor 94 tahun 2017 tentang pengelolaan BPR milik pemerintah daerah.
Pasal 20 (syarat menjadi dewan pengawas) poin g harus berijazah Strata 1 (S1). Dan pada pasal 21 ayat (2) poin a harus memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya.
Bahkan mereka menuding Direktur Bank BPRS Bhakti Sumekar Novi Sujatmiko pasang badan untuk untuk membela keputusan RUPS.
Sementara, Direktur Bank BPRS Bhakti Sumenep, Novi Sujatmiko mengatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan mahasiswa akan disampaikan kepada Bupati Sumenep, A Busyro Karim.
"Insyaallah surat dari FKMS akan kita kirim ke Bupati sebagai pemegam saham pengendali," terangnya Kepada sejumlah awak media.
Novi menambahkan, semua keputusan tertinggi dalam organ Perseroan Terbatas ada di RUPS Luar Biasa. Pihaknya sebagai direksi hanya menjalankan hasil keputusan RUPS LB dengan sebaik-baiknya.
"Kami di direksi hanya menjalankan keputusan RUPS Luar Biasa, itu menjadi pedoman kami," pungkasnya. (MHE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar