By: Melly Prodi PGSD semester I. Sebagi Crew Lpm Retorika STKIP PGRI sumenep. |
Ikrar menjadi pekerjaan yang tidak asing lagi bagi calon aktivis, khususnya di kampus STKIP PGRI Sumenep. pasalnya setiap kali ingin bergabung pada Organisasi Intra Kampus atau Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), maka wajib mengikuti diklat sekaligus peresmian anggota, pada saat itulah setiap anggota baru di minta untuk berikrar agar supaya aktif di UKM yang di pilih. Hal ini akan menjadi beban tersendiri bagi mahasiswa karena mahasiswa baru akan kesulitan untuk memilih UKM yang akan di gelutinya.
Biasanya akan ada dua atau lebih UKM yang ingin mahasiswa baru ikuti, meskipun kebanyakan mahasiswa baru pada akhirnya akan aktif hanya pada satu UKM. Dan jika ada mahasiswa baru yang mendaftar dan ikut diklat tiga UKM sekaligus, lalu ketika semester III karena kesulitan mengatur waktu dan sebagainya, dia memutuskan untuk aktif pada satu UKM, secara otomatis dia melanggar dari dua ikrar yang lain, lalu bagimana..? Sedangkan melanggar ikrar adalah Haram. Sedangakan hukum berikrar adalah sunnah.
Dan hampir semua mahasiswa baru melakukan tindakan memilih lebih dari satu UKM, dan sudah bisa di tebak dari pengalaman sebelumnya mereka akan aktif di salah satunya, lalu berapa banyak dosa yang terjadi di STKIP PGRI Sumenep tiap tahunnya?
Mirisnya lagi sebagian hal ini sudah di anggap lumrah oleh beberapa ketua UKM. "Untuk semester bawah boleh milih beberapa UKM, karena nanti semakin lama atau semester semakin tinggi mereka akan memilih untuk fokus di mana dan punya minat bakat di mana", begitu pendapat mereka.
Selain itu salah satu ketua UKM juga memberikan tanggapannya bahwa ikrar itu adalah komitmen Karena pada kenyataan nya mereka milih bukan karena ingin berkhianat, cuman karena sudah ingin fokus dan waktu sudah tidak memadai jika harus fokus di dua atau tiga UKM. Seakan utang ikrar atau janji harus di bayar tuntas kecuali ada kendala yang benar-benar mendesak sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 91-92 menyatakan kewajiban untuk menunaikan janji dan larangan ingkar janji dalam islam yang berbunyi sebagai berikut :
Selain itu salah satu ketua UKM juga memberikan tanggapannya bahwa ikrar itu adalah komitmen Karena pada kenyataan nya mereka milih bukan karena ingin berkhianat, cuman karena sudah ingin fokus dan waktu sudah tidak memadai jika harus fokus di dua atau tiga UKM. Seakan utang ikrar atau janji harus di bayar tuntas kecuali ada kendala yang benar-benar mendesak sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 91-92 menyatakan kewajiban untuk menunaikan janji dan larangan ingkar janji dalam islam yang berbunyi sebagai berikut :
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat (QS. 16:91). Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian)mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Sesungguhnya Allah hanya mengujimu dengan hal itu. Dan sesungguhnya di hari Kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu. (QS. 16:92)” (an-Nahl: 91-92)
Sebagaimana yang sering di katakan ketua BEM sahabat Nur muhammad, mahasiswa seharusnya tidak hanya mengkritisi keadaam namun juga memberikan alternatif lain atau solusi, oleh sebab itu sebaiknya kegiatan ikrar pada diklat pertama sekaligus peresmian anggota pada organisasi kampus di ganti dengan acara lain yang lebih bermanfaat seperti mengadakan motivasi agar memantapkan tekat peserta baru untuk bergabung pada organisasi kampus tersebut.
Saya sangat setuju dengan ini
BalasHapusFaham organisasi adalah orang yang faham faktor dan konsekuensi, bukan hanya mengkritisi tetapi memahami, ikrar adalah bentuk dari komitmen yang harus ditempuh oleh masing masing peserta organisasi, jangan merubah yang sudah ada tetapi rubahlah tentang mindset anda.
BalasHapusDan seharusnya keputusan ikrar ini juga mempertimbangkannya hukum agama, jika ikrar pada organisasi ekstra mungkin tidak apa apa tapi jika di intar kemungkinan anggota akan tidak menepati jikrar tersebut akan semakin besar karna 1. Pendaftar bidik misi wajib mengikuti UKM minimal 1 2. Semua senior tau semester satu imi adalah masa mereka mencari bakat dan minat mereka 3. Berkaca pada pengalaman taun taun sebelumnya.
BalasHapusJgan merubah?
1.Cara memasukkan nilai islam ke adat istiadat sudah bisa dilakukan sejak wali songo dan srmua orang sepakat bahwa hal itu benar
2. Untuk apa mahasiswa di sebut agen perubahan jika menyampaikan pendapat saja harus mendapat respon seperti ini
izin share ya admin :)
BalasHapusburuan gabung bersama kami,aman dan terpercaya
ayuk... daftar, main dan menangkan
Line : agen365
WA : +855 87781483 :)
Silakan di add ya contaknya dan Bergabung juga ya :)