Senin, 05 Februari 2018

Dinilai bertele-tele dalam menentukan sebuah arah kebijakan, Begini Teguran Ketua PC PMII Pamekasan Kepada Pemkab.


Foto. Fadil Ketua PC PMII Pamekasan, (Doc. Hendra) 05/02

Retotika News.co.id,  Pamekasan - Tak hanya dalam menjalankan program pembangunan, kesan abai juga diperlihatkan pemkab dalam mengawal proses pelantikan bupati definitif paska mantan bupati Achmad Syafii ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana desa (DD) Dasok beberpa waktu lalu. Senin, 05/02/18.

Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan, Fadil, mengatakan, kesan bertele-tele di lingkungan Pemkab Pamekasan sampai saat ini belum juga hilang. Terbukti sampai kini, posisi kepala daerah masih saja diisi oleh Plt. Padahal menurutnya, kepala daerah definitif sangat urgen dalam membuat kebijakan di lingkup pemerintahan.

Fadil menjelaskan, sebagaimana diatur dalam beberapa klausul yang secara normatif tertuang dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan (UUAP), kinerja Plt memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan jabatan definitif. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar pemkab segera menempuh langkah kongkret dalam mengkawal penetapan jabatan bupati definitif kepada Plt Bupati Pamekasan Khalil Asy’ari.

“Sebagaimana diatur undang-undang, Plt melaksanakan tugas serta menetapkan atau melakukan keputusan atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya, Ahad (4/2).

Fadil menilai, roda pemerintahan di Pamekasan selama ini tidak berjalan maksimal. Jika hal tersebut tetap dibiarkan dalam kondisi yang tidak jelas, maka bukan tidak mungkin pembangunan di Pamekasan juga akan terhambat. Terbukti pada APBD 2017 justru masih sangat banyak program yang tak terserap dan harus dijadwal ulang pada tahun anggaran 2018.

Hal tersebut dinilai sudah menjadi bukti nyata betapa pentingnya status kepala daerah dalam menentukan beberapa kebijakan yang strategis untuk pembangunan Pamekasan.

“Kami ingin roda pemerintahan di sisa masa jabatan Khalil Asy’ari ini berjalan maksimal. Kalau sudah dilantik menjadi bupati definitif, wewenangnya lebih leluasa untuk membuat kebijakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Plt Sekretaris Kabupaten Pamekasan Mohamad Alwi menyatakan sudah melayangkan surat ke gubernur Jawa Timur. Surat itu berisi penjelasan bahwa masalah hukum yang menimpa Syafii sudah inkracht.

“Prosedurnya, kami memberikan pemberitahuan ke Kemendagri melalui Gubernur. Saat ini, kami menunggu tindak lanjutnya,” terang Alwi. (MHE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar